Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI
Jakarta, BBI,CO.ID– Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis(22/1/2026).
Hermansyah menekankan bahwa percepatan layanan KI tidak dapat dipisahkan dari penguatan sistem pelindungan hak pemohon agar inovasi dan kreativitas masyarakat terlindungi secara optimal.
“Percepatan layanan harus dibarengi dengan penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual agar hak pemohon benar-benar memiliki kepastian hukum. Penyusunan SOP bisnis proses yang lebih sederhana dan terukur menjadi kunci agar layanan KI semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Hermansyah.
Dalam arahannya, Dirjen KI meminta agar segera dilakukan penataan bisnis proses layanan melalui penyusunan standar operasional prosedur yang diselaraskan dengan kebijakan percepatan waktu penyelesaian permohonan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa percepatan layanan tetap berjalan dalam koridor regulasi dan mendukung pelindungan KI secara berkelanjutan.
Hermansyah juga menyoroti pentingnya penataan sumber daya manusia guna menjaga kualitas layanan dan pemeriksaan KI. Ia mendorong adanya koordinasi lintas unit dan pemangku kepentingan internal untuk memastikan distribusi SDM yang lebih proporsional serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan yang relevan, khususnya pada sektor paten yang membutuhkan keahlian teknis.
Selain itu, penguatan infrastruktur digital menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Dirjen KI menegaskan percepatan migrasi sistem layanan DJKI ke SuperApps Kementerian Hukum sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik, sejalan dengan arahan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mempercepat layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Sistem terintegrasi ini diharapkan mampu mendukung proses pelindungan KI yang lebih cepat, mudah diakses, serta dapat dipantau secara akuntabel.
“Penataan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian dari transformasi layanan KI. Dengan sistem yang terintegrasi dan SDM yang tepat, pelindungan KI dapat berjalan lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tambah Hermansyah.
L
Dalam kesempatan yang sama, Hermansyah juga meminta agar dilakukan penyiapan pemetaan bisnis proses pada layanan Hak Cipta dan Desain Industri sebagai dasar penyempurnaan alur layanan.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh rezim KI mendapatkan perlakuan layanan yang setara, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Melalui langkah-langkah strategis tersebut, DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual, guna mendorong pertumbuhan inovasi nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem KI di Indonesia. Rapat ini dihadiri Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Paten Andrieansjah dan perwakilan dari Direktorat lainnya.(Bur)