KPPU Tekankan Pentingnya Perkuatan Literasi Persaingan Usaha
Jakarta, BBI.CO.ID- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa penguatan literasi dan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha menjadi prasyarat penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.
Upaya tersebut dinilai semakin mendesak seiring perubahan struktur pasar, pesatnya digitalisasi ekonomi, serta berkembangnya model bisnis baru yang menuntut pemahaman hukum yang lebih memadai.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam Talkshow dan Diskusi Buku “Di Balik Layar Persaingan Usaha: Praktik dan Penegakan di Indonesia” yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat(9/1/2026).
Kegiatan ini sekaligus menandai peluncuran buku yang diharapkan menjadi referensi publik mengenai praktik dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Menurut KPPU, literasi persaingan usaha tidak hanya relevan bagi penegak hukum dan akademisi, tetapi juga penting bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Pemahaman yang baik mengenai prinsip persaingan sehat diyakini dapat mencegah praktik anti persaingan sejak dini serta mendorong terciptanya pasar yang efisien dan terbuka.
Buku baru karya Dr. Anggawira, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dipandang memiliki relevansi kuat dengan tantangan ekonomi saat ini. Selain mengulas konsep dasar hukum persaingan usaha, buku tersebut menyajikan gambaran praktik penegakan hukum di lapangan, sehingga membantu pembaca memahami bagaimana regulasi bekerja dalam konteks nyata dunia usaha.
Dalam diskusi tersebut, KPPU juga menyoroti pentingnya kebijakan persaingan yang berbasis data. Sejak 2018, KPPU secara konsisten menghitung dan memublikasikan Indeks Persaingan Usaha (IPU) sebagai instrumen untuk memetakan tingkat persaingan, baik secara nasional maupun daerah. IPU digunakan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang rentan terhadap praktik anti persaingan sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan yang mendorong pasar lebih kompetitif.
Ketua KPPU menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat tidak terbentuk secara otomatis. Diperlukan regulasi yang adaptif, penegakan hukum yang konsisten, serta kesadaran kolektif seluruh pelaku usaha.
Dalam kerangka tersebut, hukum persaingan usaha berfungsi menjaga pasar tetap adil dan efisien, sekaligus memberikan ruang tumbuh yang setara, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui peluncuran buku ini, KPPU berharap literatur persaingan usaha semakin mudah diakses dan dimanfaatkan oleh akademisi, profesional muda, pelaku usaha, serta pembuat kebijakan.
Dengan literasi yang lebih kuat, ekosistem usaha nasional diharapkan menjadi lebih sehat, berdaya saing, dan tangguh menghadapi dinamika ekonomi ke depan.(bur)