Sidang Fintech P2P Lending, KPPU Uji Dokumen dan Ekosistem Bisnis Terlapor

Sidang Fintech P2P Lending, KPPU Uji Dokumen dan Ekosistem Bisnis Terlapor

Jakarta, BBI CO.ID-Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) kembali digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan Terlapor, Senin(5/2/2026)

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisi memeriksa lima Terlapor, yakni PT Ammana Fintek Widji Tri, PT Dana Syariah, PT Ethis Fintek yang diwakili oleh Ronald Wijaya, PT Piranti Alphabet yang diwakili oleh Nugroho, serta PT Qazwa Mitra yang diwakili oleh Dikri Paren.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza, Hilman Pujana, Aru Armando, Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, Eugenia Mardanugraha, dan Moh. Noor Rofieq yang hadir secara langsung. Sementara itu, Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa mengikuti persidangan secara daring.

Pada tahap pemeriksaan, Investigator KPPU mendalami keterangan para Terlapor terkait pemahaman dan keterlibatan mereka terhadap sejumlah dokumen yang telah dimiliki serta ditandatangani. Pendalaman mencakup substansi dokumen, tujuan penyusunan, hingga latar belakang penerbitannya. Para Terlapor juga diminta menyerahkan dokumen dimaksud kepada Majelis Komisi untuk dilakukan pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Majelis Komisi menggali keterangan mengenai ekosistem bisnis syariah yang dijalankan para Terlapor, termasuk pola hubungan antar pelaku usaha serta potensi implikasinya terhadap struktur pasar dan tingkat persaingan usaha di sektor Fintech P2P Lending.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan Terlapor. Informasi terkini mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU di kppu.go.id/jadwal-sidang.(bur)