DJKI dan PDSPKP KKP Perluas Pelindungan KI Produk Kelautan
Jakarta, BBI.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk kelautan dan perikanan nasional Selasa(20/1/2026) di Gedung Mina Bahari III, Jakarta pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing produk berbasis inovasi dan kreativitas melalui pelindungan KI yang komprehensif.
Dalam rapat tersebut, disepakati perubahan judul PKS yang sebelumnya berfokus pada pembinaan dan pelindungan Merek dan Indikasi Geografis menjadi pembinaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual secara menyeluruh.
Perubahan ini menandai perluasan cakupan kerja sama yang tidak lagi terbatas pada merek dan indikasi geografis, tetapi mencakup seluruh rezim KI, termasuk paten, hak cipta, dan desain industri.
Plh. Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Yosano Dwiwanda Saktinegara, menegaskan bahwa perluasan cakupan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam merespons potensi inovasi di sektor kelautan dan perikanan.
“Produk kelautan dan perikanan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung inovasi dan kreativitas yang perlu dilindungi secara menyeluruh melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Yosano.
Ia menambahkan bahwa pelindungan KI memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan hasil inovasi.
“Melalui PKS yang diperluas ini, kami mendorong agar pelaku usaha kelautan dan perikanan lebih sadar untuk melindungi merek, invensi, karya cipta, maupun desain industrinya sejak dini,” lanjut Yosano.
Selain perubahan judul dan cakupan, rapat juga menyepakati penyesuaian substansi draf PKS, antara lain penggantian seluruh frasa Merek dan Indikasi Geografis menjadi Kekayaan Intelektual, penambahan dua dasar hukum peraturan perundang-undangan sebagai acuan pelaksanaan kerja sama, serta penyesuaian penandatangan seiring pergantian pejabat di lingkungan KKP
Penyesuaian lain yang disepakati adalah penghapusan salah satu ketentuan terkait pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pengajuan permohonan merek dan indikasi geografis. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan isi PKS dengan kebutuhan aktual dan efektivitas pelaksanaan kerja sama ke depan.
Melalui amandemen PKS ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia. Pelindungan KI diharapkan mampu mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk nasional.
Ke depan, DJKI bersama KKP akan mendorong implementasi kerja sama ini melalui pembinaan, fasilitasi pendaftaran KI, serta peningkatan pemahaman publik mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Dengan pelindungan yang tepat, sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.(bur)