Indonesia Resmi Memasuki Era Baru Hukum Pidana Nasional: KUHP Berlaku, KUHAP Diperkuat, Kedaulatan Hukum Ditegaskan

Penulis : DR. Rizky Amelia, SH. MH. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pemberlakuan ini menjadi penanda transformasi besar hukum pidana Indonesia, sekaligus penegasan kedaulatan bangsa dalam membangun sistem hukum yang modern, berakar pada nilai sosial Indonesia, dan selaras dengan konstitusi.

Indonesia Resmi Memasuki Era Baru Hukum Pidana Nasional: KUHP Berlaku, KUHAP Diperkuat, Kedaulatan Hukum Ditegaskan
DR. Rizky Amelia, SH. MH.

Sebagai kodifikasi hukum pidana nasional, KUHP Nasional menegaskan kedudukannya sebagai hukum pidana materil, yakni norma yang memuat rumusan delik, unsur perbuatan yang dilarang, bentuk kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan pemaaf, serta klasifikasi sanksi pidana berbasis kategori. Kodifikasi ini menandai babak baru, di mana Indonesia tidak lagi bertumpu pada struktur hukum kolonial, tetapi menghadirkan konsepsi hukum pidana yang dibangun sesuai karakter bangsa sendiri.

Dalam bangunan sistem hukum pidana nasional, aspek materil tersebut tidak dapat dilepaskan dari hukum pidana formil, yang menjadi instrumen prosedural dalam menegakkan norma pidana. 

Indonesia telah memiliki KUHAP sebagai hukum pidana formil melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang tetap menjadi rujukan utama mekanisme acara pidana, meliputi penyidikan, penuntutan, pembuktian, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan.
Memasuki era KUHP Nasional, pembaruan hukum acara pidana juga terus diperkuat melalui agenda legislasi dan kebijakan turunan yang mendorong transparansi pembuktian berbasis teknologi, proses peradilan yang terukur, serta perlindungan hak konstitusional secara berimbang dalam kerangka  due process of law . Penguatan ini penting agar hukum pidana nasional tidak hanya modern pada teks, tetapi juga efektif dan bermartabat pada implementasinya.

Dalam KUHP Nasional, klaster Tindak Pidana Umum disusun dalam bab bab strategis yang mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan fundamental negara dan ketertiban sosial. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, yang mencakup delik terhadap ideologi negara, larangan makar, serta ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, yang dirumuskan sebagai perlindungan terhadap institusi jabatan negara sebagai simbol kepemimpinan nasional, baik dari serangan fisik maupun serangan kehormatan terhadap martabat jabatan tersebut, tanpa ditujukan sebagai instrumen pembatas kritik yang sah dalam demokrasi.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat, yang menegaskan larangan penyerangan terhadap kepala negara atau wakilnya, serta perlindungan terhadap bendera dan simbol negara sahabat sebagai bagian dari komitmen hubungan diplomatik yang setara dan saling menghormati.
4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara dan Badan Pemerintah, yang mengatur larangan perbuatan mengganggu atau menghalangi rapat resmi proses ketatanegaraan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, yang mencakup delik penghinaan simbol negara, penghasutan tindak pidana, pembiaran rencana kejahatan tanpa pelaporan, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu, pelanggaran perizinan, serta gangguan terhadap tanaman dan pekarangan milik orang lain.

Seluruh klaster delik ini menegaskan arah baru hukum pidana nasional Indonesia: hukum pidana difungsikan sebagai pagar perlindungan negara dan ketertiban sosial, bukan sebagai instrumen yang menegasikan hak hak demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Penutup

Pemberlakuan efektif KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 memperlihatkan evolusi besar orientasi hukum pidana Indonesia. Sistem hukum pidana nasional kini ditegaskan sebagai sistem yang utuh antara aspek materil dan formil, mencerminkan kedaulatan Indonesia dalam merumuskan delik, modern dalam pembuktian, serta bermartabat dalam prosedur penegakannya.

Indonesia kini resmi memasuki era hukum pidana nasional yang dibangun oleh konsepsi bangsanya sendiri, berbasis Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, untuk melindungi bangsa, menjaga ketertiban, dan menegakkan keadilan dalam kerangka hukum nasional.